Rabu, 13 Juli 2016

Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD



BAB I
PENDAHULUAN
                      
A.      Latar Belakang
Masa depan anak ditentukan sejauh mana ia mendapatkan pendidikan yang “layak” sejak dini. Itulah sebabnya, muncul aneka ragam pendidikan anak usia dini (PAUD) dengan tujuan untuk mencetak generasi yang tidak hanya memiliki pengetahuan mumpuni, tapi juga memiliki kepribadian yang baik. Dengan demikian, membincang kembali tentang pentingnya PAUD tidak terbantahkan lagi. Hanya saja, dalam konteks ini, pembahasannya lebih mengerucut pada perasaan seorang guru. Keberadaan guru dalam mengajar dan membimbing anak-anak yang masih dibawah umur sangat menetukan sebagus apapunsistem atau metode pembelajaran yang diterapkan, tetapi ketika guru tidak mampu menguasai prinsip dasar mengajar anak-anak usia dini, maka pasti akan menimbulkan pengaruh yang buruk.
Berangkat dari kenyataan ini, maka dibutuhkan peran guru yang efektif dalam mengajar dan sesuai dengan kebutuhan anak. Guru harus mampu mendampingi mereka tanpa harus “mengernyitkan dahi” saat melihat anak didiknya bermain saat pelajaran berlangsung, misalnya. Atau, guru tidak harus memarahi murid yang berisik dan sering membuat ramai dalam kelas.  Semua itu butuh pendekatan, tanpa harus mengesampingkan keterbatasan. Artinya, pendekatak yang dilakukan oleh seorang guru harus berdasar pada kelembutan dan kasih sayang, mengingat di suianya yang masih dini, seorang siswa/i masih rentan psikologinya[1].  

B.      Rumusan Masalah
A.  Apakah pengertian manajemen pendidik dan tenaga kependidikan PAUD?
B.  Apakah standar kualifikasi yang harus dimiliki oleh guru PAUD ?
C.  Bagaimana tekhnik-tekhnik direktur PAUD untuk membina staf-staf bawahannya ?
D.  Bagaimana tugas-tugas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PAUD ?
E.  Bagaimana cakupan dalam manajemen pendidik dan tenaga pendidikan PAUD 


 
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Manajemen Mendidik dan Tenaga Kependidikan
Istilah manajemen berasal dari kata to manage yang berarti control. Dalam bahasa Indonesia dapat diartikan mengendalikan, menangani atau mengelola. Selanjutnya kata benda “manajemen”  atau management dapat memiliki beberapa arti, yakni :
1.     Sebagai pengelolaan, pengendalian, penanganan (managing)
2.     Perlakuan secara terampil untuk menangani sesuatu berupa skilful treatment
3.     Gabungan dari dua pengertian yaitu, berhubungan dengan pengelolaan suatu perusahaan, rumah tangga, atau suatu bentuk kerja sama dalam mencapai tujuan tertentu.
Tiga pengertian itu mendukung kesepakatan anggapan bahwa manajemen dapat dipandang sebagai ilmu dan seni.  Secara umum pengertian manajemen adalah pengelolaah secara utuh memperoleh hasil dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan sengan cara menggerakkan orang lain untuk bekerja[2]. Disini pemakalah akan menguraikan pembahasan mengenai manajemen pendidik dan tenaga kependidikan PAUD , namun sebelum membahas lebih jauh mengenai manajemen tenaga pendiidk dan tenaga kependidikan PAUD, supaya tidak terjadi kesalahpahaman maka perlu diuraikan tentang pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana yang terlampir dalam Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini :
a.      Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan, dan perlindungan. Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda.
b.     Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,  pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau program PAUD. Tenaga pendidik terdiri atas pengawas TK/RA/BA, pemilik KB/TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA/BA/KB/TPA/SPS). Tenaga administrasi, dan tenaga penunjang lainnya[3].
Manajemen tenaga kependidikan (kepala PAUD, guru, staff administrasi, dan tenaga kependidikan lainnya) termasuk anak didik merupakan sentral bagi input manajemen penyelenggaraan lembaga PAUD. Manajemen lembaga PAUD harus memperhatikan antara profesionalitas dan kualitas sehingga mampu memberi jaminan bagi terlaksananya kurikulum dengan baik. Berkaitan dengan hal tersebut, lembaga PAUD harus melakukan manajemen tenaga kependidikan, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan secara sungguh-sungguh untuk membina, melatih, mentraining staf-staf di dalam lembaga PAUD. Semakin banyak diselenggarakan kegiatan-kegiatan tersebut, semakin berkualitas tenaga kependidikan lembaga tersebut. Dan semakin berkualitas, semakin profesional pula.[4]
Tujuan manajemen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yakni :
1)     Memungkinkan organisasi mendapatkan dan mempertahankan tenaga kependidikan dan pendidik yang cakap, amanah dan memiliki motivasi tinggi
2)     Meningkatkan dan memperbaiki kapasitas yang dimiliki pendidik dan tenaga kependidikan
3)     Menciptakan iklim kerja yang harmonis[5]
 
B.       Standar kualifikasi yang harus dimiliki oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD
Untuk menjadi seorang tenaga kependidikan pada lembaga PAUD ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dengan kata lain, tidak semua orang bisa menjadi tenaga kependidikan. Meskipun tidak dapat dipungkiri banyak orang yang dengan mudahya menjadi seorang tenaga kependidikan dalam PAUD, khususnya di Indonesia. Padahal bila melihat dari kualifikasi akademik maupun kompetensi-kompetensi lainnya, banyak diantara mereka yang belum memenuhi persyaratan ideal yang telah ditetapkan. Oleh karenanya tidak heran jika pelaksaan PAUD selama ini belum dapat berjalan dengan maksimal. Supaya dapat maksimal, semua tenaga kependidikan dalam PAUD harus memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.[6]
Dalam kualifikasi akademik tenaga kependidikan PAUD, Sebagaimana telah diketahui bahwasanya tenaga kependidikan mempunyai peran yang cukup penting dalam PAUD. Tenaga kependidikan ini bertanggungjawab dan bertugas merencanakan, melaksanakan, mengelola administrasi, serta mengawasi pelaksanaan program. Syarat-syaratnya yaitu sebagai berikut :
1.     Pengawas atau Pemilik PAUD
Sesuai berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014, bahwasannya :
a.      Memiliki ijazah sarjana (S1) atau diploma (D-IV) Kependidikan yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggaraan Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan
b.     Memiliki pengalaman minimum 3 tahun sebagai guru PAUD dan minimum 2 tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD
c.      Memiliki pengalaman minimum 5 tahun sebagai pamong belajar atau guru PAUD dan kepala satuan bagi pemilik PAUD
d.     Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/C dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil
e.      Memiliki usia maksimal 50 tahun pada saat diangkat menjadi pengawas atau pemilik PAUD
f.      Memiliki sertifikat lulus seleksi calon pengawas atau pemilik PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah
g.     Memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas atau pemilik dari lembaga pemerintah yang kompeten dan diakui
Kompetensi pengawas atau pemilik PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi evaluasi pendidikan
2.     Kepala PAUD
Sesuai berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014, bahwasannya :
a.      Memiliki kualifiksi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi guru
b.     Memiliki usia maksimal 55 tahun pada saat diangkat menjadi kepala PAUD
c.      Memiliki pengalaman minimum 3 tahun sebagai guru PAUD
d.     Memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi pegawai negeri sipil pada satuan atau program PAUD dan bagi non-PNS disertakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga berwenang
e.      Memiliki sertifikat lulus seleksi calon kepala PAUD dari lembaga kompeten dan diakui pemerintah
Kompetensi Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi
3.     Pendidik PAUD
Sesuai berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014, bahwasannya :
a.      Memiliki ijazah diploma (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi
b.     Memiliki ijazah diploma (D-IV) atau sarjana (S1)kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditas
Kompetensi guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional[7]
Menurut Dedi Supriyadi tenaga pendidik PAUD harus profesional, dimana memilik 3 unsur yakni :
1)     Pendidik yang memadai disiapkan secara khusus melalui pendidikan dengan klasifikasi tertentu
2)     Keahlian dalam bidangnya
3)     Komitmen dalam tugasnya[8]
Kualifikasi tenaga pendidik/guru PAUD bukanlah hal yang mudah, ada beberapa syarat secara umum kualifikasi yang dianjurkan :
a)     Beriman dan bertaqwa
b)     Warga Negara Indonesia (WNI)
c)     Berusia minimum 18 tahun
d)     Berkepribadian riang, gembira, memiliki rasa sayang terhadap anak
e)     Sehat jasmani dan rohani
f)      Kreatif, inovatif, dan menyenangkan
Dengan adanya persyaratan dalam kualifikasi, diharapkan guru yang ideal mampu mengembangkan kreatifitas kepada siswa yang percaya diri, berani mencoba hal yang baru, memberikan contoh, menyadari keragaman karakteristik siswa, memberikan kesempatan pada siswa untuk berekspresi dan bereksplorasi[9]
4.     Tenaga Kependidikan PAUD
Sesuai berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014, bahwasannya :
a.      Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD memiliki ijazah minimum Sekolah Menengah Atas (SMA)
b.     Kompetensi tenaga administrasi satuan atau program atau program PAUD memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial
5.     Guru Pendamping PAUD
Sesuai berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014, bahwasannya :
a.      Kualifikasi ijazah D-II PGTK dari program studi terakreditasi
b.     Memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah
c.      Kompetensi guru pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional[10]

C.  Tekhnik-tekhnik direktur PAUD untuk membina staf-staf bawahannya
Berikut ini akan dikemukakan beberapa cara atau tekhnik yang dapat dilakukan seorang kepala atau direktur PAUD untuk melakukan pembinaan terhadap staf-staf di bawahnya.
1.     Observasi pembelajaran
Observasi pembelajaran adalah pengamatan ketika proses pembelajaran maupunkegiatan lain sedang berlangsung, artinya direktur PAUD mengajak staf dibawahnya untuk bersama-sama mengamati lembaga atau staf lain yang dipandang lebih berkualitas dan lebih profesional secara langsung. Dari pengamatan tersebut, dapat diketahui di mana letak kelemahan staf yang bersangkutan dapat di minimalisisr sekaligus mengetahui letak kelebihan yang bisa diperdayakan. Model istilah seperti ini sekarang sering disebut studi banding. Dari inilah staf yang satu dengan staf yang lain dapat mengetahui kelemahan dan kelebihan masing-masing. Hasil dari pengamatan akan ditindak lanjuti dengan diskusi yang lebih aplikatif. Artinya, dapat direfleksikan sehingga memungkinkan untuk diaplikasikan ke dalam staf masing-masing.
2.     Diskusi
Diskusi bisa dilakukan antar staf yang satu dengan yang lain atau antara staf dengan pembina secara langsung. Diskusi dalam pembinaan bukan semacam keluh kesah seorang staf maupun guru terhadap permasalahan di lapangan kemudian meminta pemimpin untuk mengatasinya. Namun, diskusi ini dilaksanakan untuk mengembangkan wawasan bagaimana caranya seorang staf dapat melakukan tugasnya dengan baik, sekaligus meningkatkan kinerjanya secara profesional[11].
3.     Pengamatan tumbuh kembang anak
Perhatian guru PAUD terhadap tumbuh-kembang anak hingga saat ini masih sangat minim. Hal ini dikarenakan kebanyakan guru PAUD terlalu sibuk dengan urusan pola asuh, sehingga mengesampingkan tumbuh kembang anak didik  secara spesifik. Selain itu, pengamatan guru PAUD terhadap perkembangan anak harus ditingkatkan agar pemberian stimulus dapat dilakukan secara maksimal. Disamping itu, hasil pengamatan dapat dibawa ke meja diskusi dengan guru-guru yang lain maupun dengan direktur PAUD secara langsung. Dengan demikian, pembinaan melalui pengamatan dapat berjalan secara efektif.
4.     Konferensi individual
Konferensi individual adalah kegiatan dalam menyampaikan sesuatu yang menjadi pemahaman seseorang terhadap kegiatan profesionalismenya. Dalam konferensi individual, seorang kepala atau direktur PAUD dapat memberikan umpan balik tentang kegiatan observasi maupun diskusi yang diikuti oleh anggota staf dibidangnya masing-masing yang berisi saran atau masukan sebagai bahan binaan[12].
5.     Workshop
Workshop hampir selalu ada dalam setiap institusi, termasuk lembaga PAUD. Pada initinya, workshop merupakan unjuk kerja profesi, baik yang berkaitan dengan konsep maupunpenerapannya dalam berbagai aktivitas. Alangkah lebih baik lagi jika workshop juga diarahkan pada topik-topik tertentusebagai bagian dari pelaksanaan tugas-tugas profesi dan mengundang narasumber yang berasal dari luar lembaga penyelenggara, sehingga banyak inormasi dari luar yang masuk.
Dengan demikian, kemampuan masing-masing staf terasah secara terus-menerus, sehingga suatu saat mereka akan menjadi staf-staf yang sangat profesional.
6.     Konsultasi
Konsultasi yang dimaksud dalam rangka pembinaan ini adalah kegiatan yang memberikan alternatif bantuan dalam memecahkan berbagai permasalahan, khususnya permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas profesionalisme kelembagaan PAUD. Konsultasi PAUD tidak harus kepala atau direktur PAUD secara langsung. Tetapi, bisa orang lain yang telah diakui kapabilitasnya dibidang tumbuh kembang anak secara tuntas, baik secara akademis maupun teknis. Dengan demikian, seorang konsultan tidak hanya mampumemberi solusi secara teoritis, tetapi juga secara praktis[13]  
    
D.  Tugas-tugas tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD
Dalam pengelolaan lembaga PAUD, hal utama yang mesti dilakukan kepala atau direktur PAUD yaitu job description
1.     Direktur (Kepala PAUD)
Setelah memuhi syarat-syarat kualifikasi yang ditetapkan bagi seorang kepala atau direktur PAUD, diharapkan seorang direktur (kepala PAUD) mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik. Adapun tugas dan kewajiban direktur (Kepala PAUD) yaitu :
a.      Menyusun rencana strategis dan rencana program PAUD
b.     Memberikan pengarahan tentang tumbuh-kembang anak
c.      Memberikan pembinaan kurikulum
d.     Melakukan pembinaan didaktik metodik, baik umum maupun khusus
e.      Mengarahkan guru membuat perencanaan pembelajaran
f.      Memberikan contoh pengelolaan proses belajar-mengajar.
g.     Membina penggunaan prosedur dan pelaporan perkembangan anak.
h.     Memberikan pemahaman kepada guru dalam mengatasi berbagai persoalan anak-anak PAUD.
i.       Membina kegiatan administrasi kelembagaan.
j.       Membuat perencanaan anggaran sekolah.
k.     Melakukan kegiatan supervisi internal.
l.       Menjalin kerja sama dengan orang tua dan lembaga-lembaga lain yang terkait.
m.   Memberikan berbagai alternatif inovasi dan pengembangan pembelajaran PAUD.
n.     Membuat kegiatan promosi lembaga PAUD yang dipimpinnya.
Untuk dapat melaksanakan tugasnya, ada baiknya ia mengangkat seorang guru  untuk membantu melaksanakan tugas-tugasnya sebagai wakil kepala PAUD[14].
2.     Guru PAUD
Dengan memenuhi persyaratan, baik persyaratan umum maupun khusus serta keempat kompetensi dasar. Diharapkan guru PAUD mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik. Menurut UU RI NO. 14 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama :
a.      Mendidik.
b.     Mengajar.
c.      Membimbing.
d.     Mengarahkan.
e.      Melatih.
f.      Menilai.
g.     Mengevaluasi anak pada jalur pendidikan formal, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk pendidikan anak usia dini.
Dalam naskah akademik Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD) menyebutkan : “sosok utuh kompetensi guru PAUD meliputi kemampuan :
1)     Mengenal anak secara mendalam.
2)     Menguasai profil perkembangan fisik dan psikologis anak.
3)     Menyelenggarakan kegiatan bermain yang memicu tumbuh kembang anak sebagai pribadi yang utuh[15].
3.     Staf Administrasi
Staf administrasi atau pegawai tata usaha adalah tenaga yang mengelola administrasi penyelenggaraan pendidikan. Staf ini terdiri dari tiga bagian, yakni tenaga administrasi, penjaga sekolah, dan pesuruh.
Tugas staf administrasi :
a.      Membantu kepala atau direktur PAUD dalam membuat perencanaan anggaran sekolah.
b.     Menyusun administrasi kepegawaian dan kesiswaan.
c.      Membuat dan menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan surat-menyurat dan dokumen lain yang diperlukan.
d.     Membuat grafik dan keadaan siswa dan profil guru.
e.      Menyiapkan berbagai sarana prasarana, khususnya yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran.
Biasanya, lembaga-lembaga PAUD yang telah berkembang dengan jumlah yang besar dan jumlah anak didik yang di atas 100 mempunyai banyak staf administrasi, seperti :
1)     Staf administrasi program pengajaran.
2)     Staf administrasi kesiswaan.
3)     Staf administrasi kepegawaian.
4)     Staf administrasi perlengkapan dan sarana prasarana.
5)     Staf administrasi keuangan[16].

4.     Staf Pendukung
Selain staf-staf yang telah diuraikan diatas, lembaga PAUD juga memiliki staf pendukung, seperti dokter anak (dokter klinik tumbuh-kembang anak) dan psikolog, khususnya psikologi perkembangan. Syarat minimal seorang psikolog yang dapat diajak kerja sama di lembaga PAUD adalah yang telah memiliki kualifikasi dan berijazah S1 jurusan psikologi atau konseling.
Tugas dan kewajiban utama dari staf pendukung ini adalah :
a.      Dokter klinik : memeriksa kesehatan dan tumbuh kembang anak yang dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
b.     Psikologi : melayani konsultasi tumbuh-kembang mental anak secara berkala dan berkesinambungan[17].

E.  Cakupan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD
Menurut Mulyasa (2009) manajemen tenaga kependidikan (guru dan personil) mencakup :
1.     Perencanaan Pegawai
Perencanaan pegawai merupakan kegiatan untuk menentukan kebutuhan pegawai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif untuk sekarang dan masa depan. Penyusunan rencana personalia yang baik dan tepat memerlukan informasi yang lengkap dan jelas tentang pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan  dalam organisasi. Karena itu sebelum menyusun rencana, perlu dilakukan analisis pekerjaan dan analisis jabatan  untuk memperoleh deskripsi  pekerjaan. Informasi  ini sangat membantu dalam menentukan jumlah pegawai yang diperlukan, dan juga untuk menghasilkan spesifikas pekerjaan.Spesifikasi  jabatan ini memeberi gambaran tetntang  gambaran  tentang kualitas  minimum pegawai yang dapat diterima  dan yang perlu untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya.
2.     Pengadaan Pegawai
Pengadaan pegawai merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pegawai  pada suatu lembaga, baik jumlah maupun kualitasnya . Untuk mendapatkan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan dilakukan kegiatan rekruitmen , yaitu usaha untuk mencari  dan mendapatkan calon – calon pegawai yang memenuhi  syarat sebanyak mungkin, untuk kemudian dipilih calon yang terbaik  dan tercakap. Untuk kepentingan tersebut  perlu dilakukan seleksi, melalui ujian lisan, tulisan, dan praktek. Namun ada kalanya, pada suatu organisasi, pengadaan pegawai  dapat didatangkan secara intern  atau dari dalam organisasi saja, apakah melaui promosi atau mutasi. Hal tersebut dilakukan apabila ada formasi yang kosong  sedikit, sementara pada bagian yang lain ada kelebihan pegawai atau memang sudah dipersiapkan.
3.     Pembinaan dan pengadaan pegawai
Organisasi senantiasa menginginkan agar personilnya melaksanakan tugas secara optimal dan menyumbangkan segenap kemampuannya untuk kepentingan organisasi, serta bekerja lebih baik dari hari ke hari. Di samping itu pegawai sendiri sebagai manusia  juga membutuhkan peningkatan dan perbaikan pada dirinya  termasuk dalam tugasnya. Sehubungan dengan itu  fungsi pembinanan dan pengembangan pegawai merupakan fungsi pengelolaan personil yang mutlak perlu, untuk memperbaiki, menjaga  dan meningkatkan kinerja pegawai. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan cara on the job training dan inservice training.
4.     Promosi dan mutasi
Promosi merupakan hak bagi setiap pegawai, di Indonesia, untuk PNS, promosi atau pengangkatan pertama biasanya diangkat  sebagai calon PNS dengan masa percobaan satu atau dua tahun , kemudian mengikuti prajabatan. Dan setelah lulus diangkat menjadi PNS  secara penuh setelah diangkat menjadi PNS kegiatan selanjutnya adalah penempatan atau penugasan. Dalam melaksanakan tugasnya terkadang untuk promosi jabatan  seorang pegawai dimutasi, atau alasan pembinaan.
5.     Pemberhentian pegawai
 Pemberhentian pegawai merupakan fungsi personalia yang menyebabkan terlepasnya pihak organisasi dan personil dari hak dan kewajiban sebagai lembaga tempat bekerja dan sebagai pegawai. Untuk selanjutnya mungkin masing – masing pihak terikat  dalam perjanjian  dan ketentuan sebagai bekas pegawai dan bekas lembaga tempat kerja. Dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan di sekolah, khususnya pegawai negeri sipil. Adapun  sebab– sebab pemberhentian pegawai ini dapat dikelompokkan  ke dalam tiga jenis, yaitu pemberhentian atas permohonan sendiri, pemberhentian oleh dinas atau pemerintah , atau karna sebab lain.
6.     Kompensasi
Kompensasi adalah balas jasa yang diberikan oleh organisasi  kepada pegawai, yang dapat dinilai dengan uang dan mempunyai kecenderungan diberikan secara tetap.Pemberian kompensasi selain dalam bentuk gaji,  dapat berupa tunjangan, fasilitas perumahan, kendaraan, dan lain – lain. Masalah kompensasi  merupakan salah satu bentuk tantangan  karena imbalan oleh para pekerja tidak dipandang semata – mata sebagai alat pemuas kebutuhan materialnya. Akan tetapi juga dikaitkan dengan  harkat dan martabatnya manusia. Sebaliknya organisasi  cenderung melihatnya sebagai beban yang harus dipukul oleh organisasi tersebut dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran. Dalam mengembangkan dan menerapkan subtansi imbalan tertentu, kepentingan organisasi dan para pekerja perlu diperhitungkan
7.     Penilaian pegawai
Penilaian tenaga kependidikan  ini difokuskan  pada prestasi individu  dan peran sertanta  dalam kegiatan sekolah . Penilaian tidak hanya penting  bagi sekolah, tetapi juga bagi pegawai itu  sendiri. Bagi  para pegawai, penilaian berguna sebagai  umpan balik berbagai hal , seperti kemampuan, keletihan, kekurangan,  dan potensi yang pada gilirannya  bermanfaat untuk menentukan tujuan, jalur, rencana, dan pengembangan karir. Bagi sekolah , hasil penilaian prestasi kerja  tenaga  kependidikan  sangat penting dalam  pengambilan keputusan berbagai hal, seperti identifikasi  kebutuhan program sekolah, penerimaan, pemilihan, pengenalan, penempatan, promosi, system imbalan, dan aspek lain dari keseluruhan proses efektif sumber daya manusia[18]


[1] Ajeng Yusriana, Kiat-Kiat Menjadi Guru PAUD Yang Disukai Anak, (Jogjakarta : Diva Press, April, 2012), hlm: 7-9.
[2] Yayat M. Herujito, Dasar-Dasar Manajemen, Jakarta : Grasindo, 2001, hlm1
[3] http://Paud.ums.ac.id/wp-content/permendikbud-No.-137-Tahun-2014-SN-PAUD.pdf, diakses pada tanggal 19/0616 pukul 08.00 WIB..
[4] Suyadi, Manajemen PAUD, (Yogyakarta : PUSTAKA PELAJAR, 2011), hlm. 124.
[6] Muhammad Fadlillah, Desain Pembelajaran PAUD (Tinjauan Teoritik & Praktik), (Jogjakarta : Ar-Ruzz, 2012), hlm. 81.
[7] http://Paud.ums.ac.id/wp-content/permendikbud-No.-137-Tahun-2014-SN-PAUD.pdf, diakses pada tanggal 19/0616 pukul 08.00 WIB.
[8] http://linatussophy.blogspot.co.id/2008/01/manajemen-paud.html, diakses pada tanggaL 29/04/2016 pukul 07:00 WIB
[10] http://Paud.ums.ac.id/wp-content/permendikbud-No.-137-Tahun-2014-SN-PAUD.pdf, diakses pada tanggal 19/0616 pukul 08.00 WIB..
[11] Suyadi, Manajemen PAUD, ... ,hlm 130.
[12] Suyadi, Manajemen PAUD, ... ,hlm.131.
[13] Suyadi, Manajemen PAUD, ... ,hlm132-133.
[14] Suyadi, Manajemen PAUD, ... ,hlm135-137.
[15] Suyadi, Manajemen PAUD, ... ,hlm139-140.
[16] Suyadi, Manajemen PAUD, ... ,hlm141-142.
[17] Suyadi, Manajemen PAUD, ... ,hlm 143.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar